"Kalau kita mau transparan ya memang harusnya dibuka, kan publik sudah tahu kok, apa yang tidak tahu," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Namun, Saut menghargai keputusan tidak dibolehkannya siaran live sidang Novanto. Saut menegaskan bila pengadilan yang memiliki kewenangan terkait hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melarang siaran live sidang Novanto. Larangan itu demi kelancaran jalannya persidangan.
"Iya tidak bisa live," ujar pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki.
Sidang Novanto bakal dimulai pada Rabu (13/12) besok. Menurut Ibnu, sidang tetap dibuka untuk umum dan bisa diliput tetapi tidak bisa disiarkan live.
Larangan itu menurut Ibnu sesuai dengan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01 tentang pelarangan peliputan atau penayangan langsung persidangan. Keputusan itu diterbitkan 4 November 2016.
"Supaya tidak menimbulkan penafsiran berbeda dan opini berseberangan. Orang kadang lihat hanya sepertiga padahal sidangnya utuh baru diambil kesimpulan. Supaya tidak terjadi opini yang berseberangan, lebih baik tidak live," ujar Ibnu.
Sebelumnya sidang terdakwa perkara e-KTP lainnya seperti Irman dan Sugiharto juga tidak dapat disiarkan secara langsung atau live. (dhn/fjp)











































