Pengadilan Tipikor Larang Sidang Novanto Disiarkan Live

Pengadilan Tipikor Larang Sidang Novanto Disiarkan Live

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 12 Des 2017 15:58 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melarang siaran live sidang Setya Novanto. Larangan itu demi kelancaran jalannya persidangan.

"Iya tidak bisa live," ujar pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki ketika dimintai konfirmasi, Selasa (12/12/2017).

Sidang Novanto bakal dimulai pada Rabu (13/12) besok. Menurut Ibnu, sidang tetap dibuka untuk umum dan bisa diliput tetapi tidak bisa disiarkan live.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan itu menurut Ibnu sesuai dengan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01 tentang pelarangan peliputan atau penayangan langsung persidangan. Keputusan itu diterbitkan 4 November 2016.

"Supaya tidak menimbulkan penafsiran berbeda dan opini berseberangan. Orang kadang lihat hanya sepertiga padahal sidangnya utuh baru diambil kesimpulan. Supaya tidak terjadi opini yang berseberangan, lebih baik tidak live," ujar Ibnu.

Sebelumnya sidang terdakwa perkara e-KTP lainnya seperti Irman dan Sugiharto juga tidak dapat disiarkan secara langsung atau live. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads