DPR-Pemerintah Sepakati Dana Rekonstruksi Aceh Rp 8,2 T
Selasa, 07 Jun 2005 16:36 WIB
Jakarta - Panitia Kerja (Panja) B Panitia Anggaran DPR dan pemerintah telah menyepakati dana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh sebesar Rp 8, 2 triliun. Alokasi ini lebih rendah dari rencana semula Rp 9 triliun untuk tahun anggaran 2005 ini.Menurut Dirjen Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan (Depkeu) Mulia T. Nasution, dana sebesar Rp 8,2 triliun tersebut berasal dari hibah, pinjaman bilateral dan, serta hasil moratorium utang. Untuk kategori terakhir itu jumlahnya mencapai Rp 3,9 triliun. "Dana hasil moratorium utang akan langsung diserahkan kepada Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh untuk dikoordinasikan penggunaannya. Sisa dana lainnya didistribusikan sesuai dengan proyek yang telah disusun departemen-departemen, " kata Mulia di Gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (7/6/2005).Lebih lanjut Mulia menjelaskan, dari dana pinjaman tersebut terdapat dana berupa pinjaman proyek dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Dana ini sifatnya relokasi proyek dari tempat lain ke Aceh.Ketika disinggung mengapa anggaran yang disepakati lebih rendah dari usulan semula, Mulia menyatakan hal itu dilakukan untuk menghindari tidak terserapnya dana tersebut. Pasalnya, tahun anggaran 2005 tinggal beberapa bulan lagi. "Sekarang ini kan tinggal beberapa bulan. Yang penting Rp 8,2 triliun dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan sampai dana yang berasal dari hibah atau pun pinjaman justru tidak dapat diserap dengan baik," demikian Mulia T. Nasution.
(gtp/)











































