Oknum Polisi yang diketahui bernama Awaluddin (30) ini menginvestasikan uangnya sebesar Rp 35 juta rupiah untuk memasok barang haram dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Hal ini diakui oleh Direktur Resese Narkoba Polda Sulsel Kombes Eka Yudha saat dihubungi, Selasa (12/12/2017). Eka mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Damai Ongkoe, Desa Telumpecoe, Kecamatan Marusu bersama dua orang lainnya, Rabu (6/12) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Eka mengaku, pengungkapan kasus ini berawal saat timnya mengamankan dua orang pelaku, Agil Syarkawi (30) dan Ilyas Amir (25) di sebuah rumah yang tidak jauh dari rumah oknum Polisi itu.
"Dari tangan kedua pelaku ini, kami menemukan 45 saset narkoba jenis sabu dengan berat 33 gram. Mereka menyebut oknum Polisi ini sebagai pemiliknya. Kami langsung jemput ini oknum," lanjutnya.
Lebih lanjut, Eko mengatakan, setelah tiga orang ini diamankan, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Sidrap tempat pelaku mendapatkan Sabu. Polisi pun mengamankan seorang anak lelaki 15 tahun yang diduga sebagai kurir.
"Kami masih melakukan pengembangan atas kasus yang menyeret seorang oknum provost ini. Terakhir kami mengamankan seorang anak yang diduga kurir," pungkasnya. (idh/idh)











































