Keterlibatan Polly Dalam Kasus Munir Atas Perintah Indra

Keterlibatan Polly Dalam Kasus Munir Atas Perintah Indra

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2005 16:30 WIB
Jakarta - Kegiatan tersangka Pollycarpus Budihari Priyanto dalam kasus pembunuhan Munir diduga kuat atas perintah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan. Maka itu penyidik Mabes Polri kembali memeriksa Indra untuk ketiga kalinya. Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Brigjen Pol Marsudhi Hanafie menyatakan, pemeriksaan kembali Indra itu merupakan rekomendasi dari TPF Munir. TPF juga merekomendasikan agar Indra dijadikan tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut. "Saya rasa kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pollycarpus itu atas perintah atasan (Indra). Dengan demikian atasan harus bertanggung jawab kepada tugas-tugas yang diberikan kepada bawahanannya," kata Marsudhi kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2005). Penyidik Mabes Polri memeriksa Indra selama 4,5 jam. Indra yang tiba di Mabes pukul 10.00 WIB, baru selesai diperiksa pukul 14.30 WIB. Usai diperiksa, Indra menolak memberi keterangan. "Tanyakan ke pengacara saya saja," ujarnya sambil bergegas menuju mobil.Pengacara Indra, M Assegaf menjelaskan, kliennya diminta memberikan penegasan tentang surat perintah kepada Pollycarpus. Penyidik menanyakan apakah surat perintah yang ditandatangani Indra berpengaruh terhadap kepergian Pollycarpus ke Singapura. "Dijawab Indra Setiawan tidak berpengaruh," kata Assegaf.Assegaf kembali menegaskan, PT Garuda tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Munir. Polisi dan TPF belum bisa membuktikan adanya petunjuk Munir dibunuh dengan diracun atas peranan Polly."Yang penting tentang kasus ini adalah siapa yang melakukan pembunuhan terhadap Munir. Sampai sekarang belum ada bukti yang menunjukkan secara langsung kepada hal itu," kata pengacara senior itu. Hasil temuan penyidik Mabes Polri dan TPF dinilai Assegaf hanya merupakan rangkaian-rangkaian petunjuk yang belum bisa dibuktikan. Menurut Assegaf, temuan percakapan Polly dengan pejabat BIN lewat telepon belum bisa dijadikan bukti. Polisi masih harus melakukan verifikasi lebih lanjut. "Betulkah nomor itu dipakai oleh Pollycarpus dan apa isi pembicaraannya? Kalau bicara tentang pembunuhan itu baru bukti, tapi sampai hari ini isi pembicaraan tentang apa masih belum dapat ditemukan," kata Assegaf. Sementara itu hingga kini Mabes Polri masih memeriksa kru schedulling PT Garuda, Hermawan. Sedangkan TPF masih memeriksa Pollycarpus untuk persiapan pemeriksaan terhadap Hendropriyono. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads