Permudah Pelaporan, KPK Luncurkan Aplikasi e-Gratifikasi

Permudah Pelaporan, KPK Luncurkan Aplikasi e-Gratifikasi

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 12 Des 2017 14:28 WIB
Permudah Pelaporan, KPK Luncurkan Aplikasi e-Gratifikasi
Peluncuran e-Gratifikasi (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - KPK meluncurkan aplikasi e-Gratifikasi. Aplikasi ini ditujukan untuk mempermudah pelaporan gratifikasi.

Ketua KPK Agus Rahardjo ditemani mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, penulis Taufik Ismail, aktor Slamet Rahardjo, dan Najwa Shihab ketika meluncurkan aplikasi itu dengan meletakkan tangan di atas layar diikuti hitung mundur. Peluncuran itu dilakukan dalam acara Seni Memberantas Korupsi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

"Zaman semakin mudah. Kita ingin mengurangi birokrasi dan bisa memenuhi harapan dari netizen. Jadi yang mau melapor tinggal dari HP dan tidak perlu isi form yang panjang," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono seusai peluncuran aplikasi tersebut di Hotel Bidakara, Selasa (12/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permudah Pelaporan, KPK Luncurkan Aplikasi e-GratifikasiPeluncuran e-Gratifikasi (Haris Fadhil/detikcom)


Giri menjelaskan, lewat e-Gratifikasi, para penerima barang yang diduga gratifikasi bisa langsung melapor lewat aplikasi GOL KPK, yang dapat diunduh secara gratis via App Store dan Google Play. Setelah diunduh, pengguna harus mendaftar dengan menggunakan NIK agar mendapat username dan password.

Cara pelaporannya cukup dengan mengunggah foto barang gratifikasi dan mengisi data tentang pemberi barang, jenis barang, dan sejumlah data lain lewat aplikasi yang telah terinstal dalam smartphone. Nantinya, petugas dari KPK akan melakukan verifikasi lewat telepon.

Semua riwayat pelaporan gratifikasi dari pemilik username juga akan tercatat dalam GOL KPK. Selain untuk melaporkan penerimaan gratifikasi, KPK membuat aplikasi Gratis 2 Go, yang berisi animasi interaktif tentang gratifikasi.

Ada pula e-Learning gratifikasi yang berbasis website untuk memberi pendidikan gratifikasi secara online bagi masyarakat. Nantinya, masyarakat yang telah mengikuti pendidikan gratifikasi secara online akan mendapat sertifikasi tentang pemahaman gratifikasi.

Permudah Pelaporan, KPK Luncurkan Aplikasi e-GratifikasiPeluncuran e-Gratifikasi (Haris Fadhil/detikcom)

"e-Learning itu berbasis website. Untuk pendidikan ke masyarakat soal gratifikasi," ujar Giri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo sempat mengungkapkan tiga sosok yang paling patuh melaporkan gratifikasi. Ketiga orang tersebut adalah Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Perorangan yang dapat dedikasi tinggi pertama adalah Presiden RI, kedua Wakil Presiden (Jusuf Kalla), dan ketiga adalah Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin)," sebut Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12) kemarin. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads