Beda Pendapat Ahli soal Kapan Gugurnya Praperadilan Setya Novanto

Praperadilan Setya Novanto

Beda Pendapat Ahli soal Kapan Gugurnya Praperadilan Setya Novanto

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 12 Des 2017 13:22 WIB
Praperadilan Setya Novanto (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Persoalan kapan suatu praperadilan gugur ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan menjadi bahasan dalam sidang praperadilan Setya Novanto. Ada perbedaan pendapat di antara 2 ahli yang dihadirkan tim Biro Hukum KPK.

Kedua ahli yang dihadirkan tim Biro Hukum KPK adalah Prof Komariah Emong Sapardjaja dan Dr Mahmud Mulyadi. Pendapat keduanya berbeda terkait frasa 'mulai diperiksa' dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP terkait gugurnya praperadilan.

Komariah, yang merupakan mantan hakim agung, menyebut frasa itu berarti ketika surat dakwaan dibacakan. Jadi, menurut Komariah, praperadilan tidak akan gugur apabila sidang dimulai atau dibuka oleh hakim, tetapi ketika surat dakwaan dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Menurut pendapat saya kalau biasanya sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum pada waktu belum ada pemeriksaan. Pemeriksaan itu ketika dakwaan dibacakan. Pemeriksaan itu ketika dakwaan dibacakan bukan hanya dibuka saja. Karena pemeriksaan itu belum dimulai," tutur Komariah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Namun Mahmud, yang merupakan dosen di Universitas Sumatera Utara (USU), berbeda pendapat dengan Komariah. Menurutnya, praperadilan dapat gugur ketika sidang dimulai atau dibuka oleh hakim.

"Ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan ketika dimulai sidang pertama dimulai pokok perkara atas nama terdakwa yang memohon praperadilan," kata Mahmud.


Hanya, ada skenario berbeda yang disampaikan Mahmud. Dia kemudian menjelaskan gugurnya praperadilan apabila sidang dibuka kemudian ada penundaan.

"Kalau saya mengatakan sidang pertama ketika telah dibuka. Ketika majelis hakim membuka sidang perdana kemudian tinggal agendanya apa. Kalau misalnya tunda pembacaan dakwaan. Ternyata terjadi misalnya sidang dibuka untuk umum kemudian ditanya para pihak hadir atau tidak dan sebagainya. Ternyata ada permohonan penundaan. Ini penundaan apa? Penundaan sidang pertama atau penundaan pembacaan dakwaan? Kalau saya berpendapat ketika sidang pertama dibuka, sudah masuk sidang. Tinggal agendanya penundaan," ujar Mahmud.

Seperti diketahui, sidang perkara pokok Novanto akan digelar pada Rabu, 13 Desember, besok. Sedangkan hakim Kusno telah merencanakan pembacaan putusan praperadilan pada Kamis, 14 Desember 2017. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads