"Ya kita kan duduk manis saja kan besok, mendengarkan surat dakwaan dibacakan kan, jadi kita nggak usah ngapa-ngapain juga," ucap Maqdir ketika dihubungi detikcom, Selasa (12/12/2017).
Walau demikian, Maqdir yang memimpin tim kuasa hukum Novanto ini sudah mempelajari dakwaan kliennya itu. Menurut Maqdir, eksepsi atas dakwaan itu pun tengah disusun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maqdir, dakwaan tersebut tidak jauh berbeda dengan dakwaan para terdakwa sebelumnya yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, Maqdir menyebut ada beberapa yang berbeda terkait peran Novanto.
"Ya sama saja sih dengan dakwaan yang lain. Meskipun ada juga beberapa perbedaan gitu lho ya," ujar Maqdir.
Peran Novanto memang sempat disebutkan dalam dakwaan ketiga terdakwa sebelumnya. Yang terbaru, peran Novanto disebut lagi dalam surat tuntutan Andi Narogong.
Novanto disebut mengatur pertemuan beberapa pengusaha penggarap proyek e-KTP antara lain Andi Narogong, Paulus Tannos (Dirut PT Sandipala Arthapura), Johannes Marliem (Dirut PT Biomorf), dan Anang Sugiana Sudihardjo (Dirut PT Quadra Solution). Pertemuan itu dimaksudkan agar para pengusaha itu langsung berhubungan dengan Made Oka Masagung yang disebut sebagai orang dekat Novanto.
Oka disebut sebagai sosok yang akan membantu permodalan proyek e-KTP. Namun sejatinya, Made juga berperan untuk memfasilitasi transfer commitment fee dari pengusaha-pengusaha itu kepada Novanto melalui PT Delta Energi yang berada di Singapura. Duit yang disepakati untuk Novanto adalah USD 7 juta. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini