"Ketika saya cek ternyata kenaikan (dana parpol) itu terjadi pada APBD-P yang ditetapkan tanggal 2 Oktober 2017 dan diundangkan tanggal 13 Oktober 2017," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).
Anies menyebut ada penetapan bantuan dana parpol yang angkanya 10 kali lipat lebih tinggi. Hal tersebut diteken Djarot di minggu terakhir masa jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Anies telah menginstruksikan jajarannya untuk mereview peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) yang diteken pada akhir masa jabatan Djarot. Anies juga menyebut ada 8 pergub yang dikeluarkan di akhir jabatan Djarot.
"Di hari terakhir pemerintahan sebelumnya ada 8 pergub," kata Anies.
Namun Anies enggan merinci 8 pergub yang disebutnya. Dia hanya memastikan akan melakukan review terkait kebijakan-kebijakan yang ada dengan mengedepankan asas transparansi.
"Kita tidak ingin ada kejadian seperti ini lagi, di mana muncul masalah, muncul perubahan kebijakan yang sangat mendasar tanpa diketahui oleh publik dan tanpa diketahui oleh kita semua," ujarnya.
Anies mengatakan persoalan tersebut akan dijadikan bahan pembelajaran bagi Pemprov ke depannya. Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan menyalahi ketentuan yang ada.
"Dan akan mengambil tindakan yang tegas kepada siapapun yang di dalam proses ini terlibat tanpa ketaatan kepada prinsip good governance," tegasnya. (nvl/jbr)











































