"UU (undang-undang) sudah menjawab sendiri bahwa tidak perlu ada izin dari presiden, mohon untuk tidak dipersoalkan lagi," kata Komariah saat memberikan pendapat hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Baca juga: Ini Akrobat Setya Novanto Hindari KPK |
"Karena tindak pidana korupsi, tindak pidana khusus," terang Komariah menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gini, dalam proses perkara yang sangat rumit dan melibatkan pemohon mempunyai kedudukan yang sangat tinggi memang ada taktik dan siasat tertentu tapi walaupun tidak hadir surat panggilan untuk diperiksa tetap sah, apakah pemohon atau tidak, itu bukan persoalan," tuturnya.
Selain itu, Komariah juga menjelaskan tentang kapan waktu gugurnya praperadilan ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan tingkat pertama. Dia mengakui banyak tafsir dan pendapat hukum mengenai persoalan tersebut.
"Nanti silakan yang mulai hakim untuk membuat yurisprudensi baru," kata Guru besar emeritus Universitas Padjajaran (Unpad) itu.
Persoalan perlu tidaknya izin presiden itu sempat menjadi alasan Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Saat itu, Novanto masih berstatus saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. (knv/dhn)