"Dia akan kita proses secepatnya. Saya sudah perintahkan Propam untuk segera menyidangkan kode etik Polri, tidak perlu menunggu hasil pidananya," kata Kapolda Riau Irjen Nandang kepada wartawan, Selasa ( 12/12/2017).
Nandang menjelaskan, Brigadir M adalah personel Polres Rohul yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). M tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigadir M ini ditangkap setelah terjaring razia yang dilakukan BNN Kabupaten Kuansing. M ditangkap saat pesta narkoba di salah satu kafe di Taluk Kuantan pada Jumat (8/12).
Dari dalam kafe itu, juga diamankan dua wanita penghibur. Pihak BNNK Kuansing melakukan tes urine dengan hasil Brigadir M positif mengonsumsi sabu bersama dua teman wanitanya.
Diduga M juga mempekerjakan seorang wanita asal Kampar di sebuah kafe. Dia diduga mengancam korbannya agar menuruti perintahnya meladeni pria hidung belang.
(cha/fdn)











































