Tim Monitoring FPKS: Pilkada Kota Cilegon Cacat Hukum
Selasa, 07 Jun 2005 15:51 WIB
Jakarta -
Hasil pilkada di Kota Cilegon yang sebelumnya direspons adem ayem, kini mulai diprotes. Bahkan hasil pilkada dianggap tidak sah, karena cacat hukum. Penilaian ini disampaikan Tim Monitoring Pilkada 2005 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Berdasar temuan-temuan kami di lapangan, banyak terjadi kecurangan. Karena itu penghitungan suara Pilkada di Kota Cilegon harus diulang," kata Mahfudz Siddiq, Koordinator Tim Monitoring Pilkada 2005 FPKS, di Jakarta, Selasa (7/6).Mahfudz, yang juga anggota Komisi II DPR RI ini tidak asal omong. Dia membeberkan sejumlah bukti kecurangan itu. Menurut dia, kecurangan Pilkada Kota Cilegon sangat mencolok. Bukti itu antara lain, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cilegon, Senin (6/6/2005) melakukan penghitungan suara secara tertutup di Hotel Permata kamar 211. Yang dipermasalahkan, kamar 212 yang berada di samping ruang tersebut ditempati Tim Sukses Aat-Rusli, pasangan calon dari Partai Golkar. Mahfudz mengungkapkan, masyarakat yang sejak awal curiga dan tidak puas terhadap cara kerja KPUD, Senin (6/6/2005) pukul 23.00 WIB melakukan aksi unjuk rasa di depan hotel tersebut. Sebagian pendemo yang berhasil menerobos masuk ke kamar 211, menangkap basah petugas KPUD Kota Cilegon yang sedang melakukan penghitungan suara bersama-sama dengan Tim Sukses Aat- Rusli. "Temuan ini semakin memperkuat indikasi adanya kecurangan Pilkada di Kota Cilegon," tandas Sekretaris FPKS DPR RI ini.Menurut Mahfudz, KPUD Kota Cilegon jelas-jelas telah melakukan pelanggaran serius terhadap UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 67a karena tidak memperlakukan pasangan calon secara adil dan merata, yang bisa menyebabkan proses penghitungan dan hasilnya cacat hukum. KPUD juga melanggar Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2004 ayat 1 dan PP No. 6 Tahun 2005 Pasal 86 ayat 1 karena melakukan penghitungan suara secara tertutup. "Seharusnya penghitungan suara dilakukan secara terbuka di tempat pemungutan suara, bukan di hotel dan hanya bersama tim sukses salah satu calon," lanjut dia. Berkenaan dengan kecurangan-kecurangan itu, Tim Monitoring Pilkada 2005 FPKS meminta KPUD Kota Cilegon melakukan penghitungan ulang secara terbuka dan mempertimbangkan dengan serius temuan-temuan pelanggaran di lapangan. Tim juga mendesak Panwas Kota Cilegon agar menindak tegas temuan-temuan di lapangan dan tidak ikut terjebak dalam kolusi yang sedang terjadi antara KPUD dengan salah satu pasangan calon. Kepada Desk Pilkada Depdagri, Tim meminta agar memperkuat monitoring dan supervisi terhadap cara kerja KPUD agar kecurangan tidak berlanjut, sehingga menjadi preseden buruk untuk Pilkada berikutnya. "Dan kepada seluruh pasangan calon kita mengimbau agar menunjukan sikap jujur, fair dan terbuka dalam pilkada," tambah Mahfudz.Dalam Pilkada Cilegon, ada tiga pasangan calon yang bertarung. Pasangan pertama adalah Tubagus Aat Syafaat-Rusli Ridwan yang diajukan Golkar, PAN dan PPP. Syafaat adalah Walikota Cilegon masa jabatan 2000-2005. Pasangan kedua adalah H Ade Miftah dan Ni'matullah Mansur yang diajukan koalisi PKS, PBB dan Partai Demokrat. Pasangan ketiga adalah H. Entol Muhammad Sadeli Ali-Wakil Tarbin Usman yang didukung PDIP dan PKB.Hasil penghitungan cepat yang dilakukan KPUD Cilegon, pasangan Aat-Rusli memperoleh suara paling tinggi. Dari 100 persen suara yang masuk ke KPUD, pasangan ini membukukan kemenangan dengan perolehan 87.212 suara atau 51,172 persen.Pasangan ini menang tipis atas perolehan suara rival terberatnya, pasangan Ade Miftah-Ni'matullah Mansur yang diajukan PKS, PBB, dan Partai Demokrat. Pasangan Ade-Ni'matullah memperoleh 71.798 suara atau sekitar 42,128 persen. Sedangkan, pasangan H. Entol Muhammad Sadeli Ali dan Tarbin Usman hanya berhasil mengumpulkan 11.419 suara atau sekitar 6,7 persen.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































