"Kita berharap MKD segera menentukan sikap, apakah (pidato Viktor) ini dalam rangka tugas DPR atau tidak," kata Tito setelah memimpin upacara Korps Kenaikan Pangkat Pati Polri di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).
Tito menjelaskan polisi dapat mengajukan berkas perkara untuk diproses jika MKD menyimpulkan penyampaian pidato kontroversial Viktor tak terkait dengan tugasnya sebagai anggota Dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika MKD memutuskan pidato Viktor terkait dengan tugas kedinasannya, lanjut Tito, polisi harus menghentikan proses hukum. "Kalau dalam rangka tugas DPR, undang-undang menyatakan dia mendapat hak imunitas. Polisi harus menghentikan," sambung Tito.
Viktor dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.
Viktor disebut melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (aud/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini