3 Syarat dari Golkar untuk Kader yang Inginkan Kursi Ketua DPR

3 Syarat dari Golkar untuk Kader yang Inginkan Kursi Ketua DPR

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 12 Des 2017 09:48 WIB
Foto: Elza/ detikcom
Jakarta - Aziz Syamsuddin gagal menjadi ketua DPR setelah mendapat penolakan dari 50 anggota Fraksi Golkar. Sekretaris Dewan Pembina Golkar, Fadel Muhammad mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kader Golkar yang ingin menjadi ketua DPR.

"Syaratnya ada tiga, pertama dalam struktur organisasi (Partai Golkar), kedua (mendapat) jumlah suara terbesar (dalam pemilihan), dan ketiga pengalaman," kata Fadel saat dihubungi detikcom, Senin (11/12/2017) malam.

Sementara itu, untuk bebas dari korupsi memang tidak masuk dalam persyaratan resmi. "Tidak ada di persyaratan, tapi itu otomatis," tambah Fadel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain syarat di atas, hal penting yang harus dipenuhi adalah proses pemilihan. Fadel menerangkan proses penunjukan Aziz oleh mantan ketua DPR, Novanto tidak sesuai prosedur.

"Maunya kita adalah, kalau ada itu (ketua DPR), coba kita bicarakan dulu di DPP Golkar. Setelah membicarakan ini, dibawa ke fraksi. Ini fraksi tidak tahu (pemilihan Aziz)," ucap Fadel.

Fadel menyebut harus ada pleno di DPP Golkar untuk menentukan pengganti Novanto. Hal itu akan dilakukan setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) memilih ketua umum.

"(Munaslub) memilih ketua umum Golkar, baru ketua Golkar terpilih yang menentukan dan harus berkonsultasi dengan presiden sebagai mitra kerjanya. Setelah Munaslub dan pada sidang selanjutnya," ucap Fadel.

Sebelumnya, terjadi polemik pemilihan ketua DPR setelah Novanto mengatakan mundur. Novanto yang kini ditahan oleh KPK langsung menunjuk Aziz sebagai penggantinya.

Namun, 50 anggota Fraksi Golkar menolak keputusan itu. Dalam rapat badan musyawarah DPR, penunjukan Aziz sebagai ketua DPR tak diakomodir. Bamus menyerahkan soal pembahasan posisi ketua DPR kepada internal Golkar.

Akhirnya, Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR. Fadli akan menjabat sebagai Plt Ketua DPR sampai terpilih Ketua DPR secara definitif.

"Karena Pak Agus Hermanto tidak berada di tempat, telah ditetapkan Plt Ketua DPR sesuai dengan fraksi, dalam hal ini saya akan menjalankan tugas Plt Ketua DPR sampai ada ketua atau pimpinan yang definitif yang tentu nanti akan diajukan Golkar pada waktu yang ditetapkan. Mungkin setelah masa reses berakhir, yaitu masa sidang yang akan datang, tanggal 9 Januari," kata Fadli kepada awak media di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/12). (aik/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads