Depkum dan HAM Siap Hadapi Tantangan Ba'asyir
Selasa, 07 Jun 2005 15:38 WIB
Jakarta - Gayung bersambut. Tantangan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir yang akan mempraperadilankan Menkum dan HAM Hamid Awaluddin dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Deddy Sutadi ditanggapi serius Depkum dan HAM."Kita siap saja menghadapi," tegas Dirjen Pemasyaratan Depkum dan HAM Mardjaman di Gedung Depkum dan HAM, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Selasa (7/6/2005).Menurut Mardjaman, pihaknya siap meladeni tantangan tersebut karena penahanan Ba'asyir sudah sesuai dengan pasal 242 KUHP. Pasal itu menyebutkan, jika pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana berada dalam tahanan, maka Pengadilan Tinggi dalam putusannya memerintahkan supaya terdakwa perlu tetap ditahan atau dibebaskan."Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Kepala LP (Deddy Sutadi) berhak untuk tidak mengeluarkannya. Dan, seperti diketahui amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan Ba'asyir tetap dalam tahanan," tutur Mardjaman.Perkembangan terakhir, lanjut Mardjaman, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Juni 2005. "Itu berlaku selama 50 hari. Kenapa MA yang mengeluarkan surat tersebut? Karena jaksa melakukan kasasi," ujar Mardjaman.Sekadar diketahui, setelah batal bebas, Abu Bakar Ba'asyir mempraperadilankan Menkum dan HAM Hamid Awaluddin, serta Kepala Lapas Cipinang Deddy Sutadi. Hamid dan Deddy dianggap telah melakukan penahanan tanpa dasar hukum. Penahanan terhadap ustad berjenggot putih itu dianggap tidak sah. Ba'asyir seharusnya sudah dibebaskan sejak 4 Juni 2005 karena masa penahanannya sudah berakhir. Tim kuasa hukum Ba'asyir secara resmi mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2005).Pendaftaran dilakukan oleh tim kuasa hukum Ba'asyir dengan nomor pendaftaran 6/pid/prap/2005/PN Jaksel. Dalam permohonan tersebut, tercatat termohon I adalah Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, termohon II adalah Kalapas Cipinang Deddy Sutadi.Ba'asyir divonis dua tahun enam bulan penjara pada 3 Maret 2005. PN Jaksel menyatakan Ba'asyir terbukti melakukan pemufakatan jahat pada peledakan bom Hotel JW Marriott, Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan ini. Ba'asyir akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 9 Juni mendatang.
(umi/)











































