"Informasi dari penyidik, saat ini sedang didalami dugaan keterlibatan pihak lain terkait aliran dana ke pihak selain ATB. Jadi kami mulai melakukan proses penelusuran lebih lanjut kepada siapa saja dugaan aliran dana tersebut mengalir," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Namun Febri tidak menyebut siapa saja pihak Kemenhub yang dimaksud. Dia hanya memberi petunjuk pihak yang diduga ikut menikmati aliran duit ini muncul di fakta persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam fakta persidangan dengan terdakwa Komisaris PT Adhi Putra Keruktama, Adi Putra Kurniawan, beberapa saksi mengaku menerima uang dari pengusaha itu.
Duit kemudian telah dikembalikan ke KPK, yakni:
- Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mauritz HM Sibarani yang mengembalikan Rp 88 juta
- Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau Otto Patriawan, mengaku menerima Rp 800 juta dari Adi Putra dan membuang ATM saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
- Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi pada Ditjen Hubla Wisnoe Wihandani menerima Rp 400 juta, namun mengaku mengembalikan Rp 440 juta ke KPK.
Dalam kasus ini KPK menjaring Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono pada Rabu (23/8) dalam OTT. Dia diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
KPK mengamankan 33 tas berisi uang dengan berbagai jenis mata uang dengan total Rp 18,9 miliar. Ada tujuh mata uang, yaitu dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, pound sterling, dong Vietnam, euro, ringgit Malaysia, dan rupiah.
Selain itu, KPK mengamankan empat kartu ATM yang salah satunya tersisa saldo Rp 1,174 miliar. Kartu ATM itu disiapkan untuk membayar 'setoran' kepada Tonny. Total Rp 20 miliar ini merupakan barang bukti terbanyak yang diamankan KPK dari OTT.
Dalam penggeledahan Jumat (25/8), diamankan sekitar 50 barang yang terdiri atas keris, tombak, dan batu cincin dari mes perwira Ditjen Hubla Bahtera Suaka, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, terkait gratifikasi. (nif/fdn)