DPR Bentuk Pansus Penjualan Kapal Tanker Pertamina
Selasa, 07 Jun 2005 14:10 WIB
Jakarta - Sepuluh fraksi DPR sepakat menggunakan hak angket dalam kasus penjualan kapal tanker Pertamina. Selajutnya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang dinamakan Panitia Angket.Demikian yang mengemuka dalam Sidang Paripurna DPR dengan agenda mendengarkan pendapat fraksi dan pengambilan keputusan mengenai penggunaan hak angket dalam kasus penjualan kapal tanker Pertamina di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2005).Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar itu dihadiri sekitar 300 dari 548 anggota dewan.Kahar Muzakir, juru bicara dari Fraksi Partai Golkar menilai penjualan tanker Pertamina melanggar UU karena tanker tersebut sangat menguntungkan secara ekonomis untuk mendistribusikan BBM."DPR telah memberitahukan dan meminta agar rencana penjualan tanker tidak dilakukan. Namun, direksi tetap menjualnya. Atas dasar itu, hak angket tetap dilakukan," kata Kahar.Hal senada disampaikan Catur Sapto Edi dari Fraksi PAN. Menurutnya, penjualan tanker Pertamina penting diungkap karena merugikan negara. Atas dasar itu, Fraksi PAN mengajak semua pihak untuk meminta pada komisaris dan direksi ikut bertanggung jawab kepada publik atas penjualan tanker tersebut."Fraksi PAN menilai penjualan tanker sarat dengan persekongkolan dan praktik ilegal," tukasnya.Hendarso Hadiparmono dari Fraksi PDIP mengatakan fraksinya mendukung penggunaan hak angket agar penyelidikan bisa dilakukan. "Kami juga meminta agar dibentuk Pansus sehingga Pertamina ke depan bisa dikelola secara profesional," ujarnya.Di akhir sidang, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyatakan, dengan disetujuinya hak angket tersebut, maka sesuai pasal 179 ayat 1, DPR RI akan membentuk Pansus yang dinamakan Panitia Angket. "Mengenai jumlah dan komposisinya disesuaikan dengan tugas masing-masing yang nantinya akan diserahkan pada Bamus (Badan Musyawarah)," kata Muhaimin.
(aan/)