Adiwarsita Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun
Selasa, 07 Jun 2005 15:06 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penyelewengan dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Adiwarsita Adinegoro dan tiga pengurus APHI lainnya diancam kurungan penjara maksimal 20 tahun. Ketiga pengurus APHI periode 1998-2003 adalah Abdul Fatah, Zain Mashyur dan Yusran Syarif. Keempatnya dijerat dengan pasal 1 ayat 1 sub a juncto pasal 28 juncto pasal 34c UU No.3/1971 jucto pasal 43a UU No.31/1999 juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi."Masing-masing terdakwa menghadapi tuntutan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Salman Jasman saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Selasa (7/6/2005).Sidang yang dimulai pukul 11.45 WIB tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi dengan dua hakim anggota Mulyani dan Agus Subroto.Dalam dakwaan setebal 62 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa M Salman Jasman, Widiantoro, dan Riki Sipayung, Adiwarsita yang menjadi ketua APHI periode 1998-2003, diduga melakukan penyelewengan dana APHI secara bertahap sejak tahun 1998-2003. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 21,345 miliar dan US$ 100 ribu. Dana yang diselewengkan tersebut berupa dana inventaris, dana pembinaan hutan APHI, dan dana pemetaan area HPH yang dikumpulkan dari anggota APHI sejak tahun 1988-Juli 1998.Adiwarsita dalam sidang tersebut didampingi kuasa hukumnya, L Samosir. Dia terlihat tenang sat mendengarkan dakwaan yang dibacakan sekitar 2 jam itu.Selain Adiwarsita, sidang pembacaan dakwaan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lain kasus korupsi APHI lainnya yakni Abdul Fatah, Zain Mashyur, dan Yusran Syarif. Sidang kasus korupsi ini rencananya akan dilanjutkan pada Selasa (14/6/2005) untuk mendengarkan eksepsi kuasa hukum terdakwa.
(umi/)











































