Ba'asyir Praperadilankan Menkum dan Kalapas Cipinang
Selasa, 07 Jun 2005 15:01 WIB
Jakarta - Setelah batal bebas, Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir mempraperadilankan Menkum dan HAM Hamid Awaluddin, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang Deddy Sutadi. Hamid dan Deddy dianggap telah melakukan penahanan tanpa dasar hukum. Penahanan terhadap ustad berjanggut putih itu dianggap tidak sah. Ba'asyir seharusnya sudah dibebaskan sejak 4 Juni 2005 karena masa penahanannya sudah berakhir. Tim kuasa hukum Ba'asyir secara resmi mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2005).Pendaftaran dilakukan oleh tim kuasa hukum Ba'asyir dengan nomor pendaftaran 6/pid/prap/2005/PN Jaksel. Dalam permohonan tersebut, tercatat termohon I adalah Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, termohon II adalah Kalapas Cipinang Deddy Sutadi."Berdasarkan pasal 19 ayat 7 PP 27/1983, dinyatakan bahwa kepala rutan demi hukum mengeluarkan tahanan yang telah habis masa penahanannya atau perpanjangan penahanannya," kata Mahendradatta, salah satu kuasa hukum Ba'asyir, sesudah mendaftarkan praperadilan. Berdasarkan PP tersebut, tim kuasa hukum Ba'asyir memohon kepada PN Jaksel untuk mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penahanan yang dilakukan oleh termohon I dan II tidak sah.Selain itu, tim kuasa hukum juga memohon kepada PN Jaksel agar memerintahkan kepada termohon I dan II mengeluarkan Ba'asyir dari LP Cipinang. Kemudian menghukum termohon I dan II secara tanggung renteng membayar biaya perkara menurut hukum.Mahendra mencium adanya diskriminasi hukum dalam penahanan Ba'asyir. Ia mencontohkan, dalam kasus Alex Manuputty, Kalapas Cipinang langsung membebaskan Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku itu setelah masa penahanannya habis."Tetapi mengapa dalam kasus Ba'asyir tidak? Apakah hal ini mengisyaratkan memang ada diskriminasi yang diberlakukan kepada pemohon? Karena satu pasal yang sama diinterpretasikan berbeda," tukas Mahendra.Ba'asyir divonis dua tahun enam bulan penjara pada 3 Maret 2005. PN Jaksel menyatakan Ba'asyir terbukti melakukan pemufakatan jahat pada peledakan bom Hotel JW Marriott, Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan ini. Ba'asyir pun akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 9 Juni mendatang.Mahendra menjelaskan, khusus untuk Pengadilan Tinggi, hanya berwenang menahan kliennya selama 90 hari. Dan waktu penahanan 90 hari tersebut sudah habis pada 4 Juni 2005. Namun Kalapas mengatakan penahanan masih dilakukan karena merupakan perintah atasan.
(dni/)











































