Korupsi Mantan Bupati Selayar
Hakim ke Jakarta, Putusan Ditunda
Selasa, 07 Jun 2005 14:55 WIB
Makassar - Persidangan kasus korupsi mantan bupati Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Akib Fatta yang seharusnya telah memasuki tahap putusan sela, akhirnya tertunda. Pasalnya ketua majelis hakim, Andi Haedar berangkat ke Jakarta. Padahal sidang yang sedianya digelar hari ini telah dihadiri oleh terdakwa Akib Fatta, penasihat hukum dan penuntut umum. "Sidang kita tunda karena ketua majelis hakim ke Jakarta," ujar Abrer Situmorang, salah seorang anggota mejelis hakim yang menangani perkara Akib Fatta. Sedianya digelar, sidang ini telah memasuki putusan sela. Sidang yang mendudukkan Akib Fatta ini terkait dengan dugaan mark up atas pembelian kapal Takabonerate pada tahun 2002. Harga kapal yang dibeli dengan menggunakan dana APBD Selayar dinilai tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang ditetapkan. Dalam laporan pembelian, Akib Fatta menyebutkan angka Rp 5,5 miliar, dengan alasan akan membeli kapal jenis angkutan antar pulau. Namun setelah ditelusuri oleh Anti Coruption Comitte (ACC), salah satu LSM di Sulsel, diketahui bahwa kapal yang dibeli oleh Akib adalah jenis kapal penyeberangan antar sungai, yang harganya hanya mencapai Rp 1 miliar.
(asy/)











































