Dua pelaku yang diduga juga menjadi bandar pengedar pil PCC, Jufri dan Rauf ditangkap oleh Satnarkoba. Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda saat berada di rumah kost masing-masing.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi, mengatakan kedua pelaku merupakan pemain lama yang selama ini telah diincar oleh Satuan Narkoba Polres Kendari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun sudah melakukan penangkapan terhadap bandar pil PCC, namun jajarannya akan terus melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut.
Kedua pelaku dikenakan UU Kesehatan Pasal 197 Junto 06 Ayat 1, dengan ancaman hukuman selama lima tahun. Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka Rauf, pil PCC tersebut didapatkannya dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Harga 1000 butir saya belikan Rp 1,3 juta dan saya bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta," katanya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini