2 Bandar Pil PCC di Kota Kendari Ditangkap

2 Bandar Pil PCC di Kota Kendari Ditangkap

Sitti Harlina - detikNews
Senin, 11 Des 2017 16:42 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Kendari - Peredaran pil PCC beberapa bulan terakhir di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menemukan titik terangnya. Pihak kepolisian terus bergerak cepat untuk menangkap pelaku pengedaran pil PCC, satu per satu diamankan.

Dua pelaku yang diduga juga menjadi bandar pengedar pil PCC, Jufri dan Rauf ditangkap oleh Satnarkoba. Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda saat berada di rumah kost masing-masing.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi, mengatakan kedua pelaku merupakan pemain lama yang selama ini telah diincar oleh Satuan Narkoba Polres Kendari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku bukan orang baru, tapi sudah lama kami incar. Dari tangan kedua pelaku kami amankan barang bukti sebanyak 5.067 butir pil PCC dan uang sebesar Rp 620 ribu," kata Jemi, Senin (11/12/2017)

Meskipun sudah melakukan penangkapan terhadap bandar pil PCC, namun jajarannya akan terus melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut.

Kedua pelaku dikenakan UU Kesehatan Pasal 197 Junto 06 Ayat 1, dengan ancaman hukuman selama lima tahun. Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka Rauf, pil PCC tersebut didapatkannya dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Harga 1000 butir saya belikan Rp 1,3 juta dan saya bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta," katanya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads