Gugatan ini dilakukan karena RAPP keberatan mengenai SK 5322 yang dikeluarkan KLHK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019. SK itu membuat PT RAPP tak bisa melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan penerbitan SK itu semata hanya untuk memelihara lingkungan. Menurutnya, hal ini tidak hanya berlaku untuk PT RAPP, tapi juga kepada seluruh perusahaan hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KLHK Nilai Gugatan RAPP ke PTUN Tidak Tepat |
Dalam sidang hari ini, Bambang mengatakan pihaknya ingin menjelaskan kepada hakim mengapa pemerintah menerapkan kebijakan pengelolaan gambut. Dia mengatakan hal itu diperlukan supaya seluruh perusahaan mau memulihkan lahan ekosistem gambut.
"Nah, akhirnya hari ini kita ingin menjelaskan kepada hakim bahwa langkah-langkah pemerintah dengan menerapkan kebijakan pengelolaan gambut dengan merevisi PP 71 jadi PP 57. Di situ ada muatan di PP itu agar seluruh pemegang izin melakukan pemulihan ekosistem gambut yang saat ini ada dalam kerusakan akibat kebakaran," ucapnya.
Bambang berharap, di sidang hari ini, saksi ahli yang diajukan oleh KLHK dapat meyakinkan hakim.
"Semoga bisa meyakinkan (hakim) bahwa kebijakan pemerintah itu betul dan bukan sebuah kesewenang-wenangan," ujar Bambang.
Sementara itu, pihak RAPP, saat dimintai tanggapan di sela sidang, tidak memberikan keterangan. (adf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini