Sussongko Dilimpahkan ke Penuntut
Selasa, 07 Jun 2005 13:55 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Wakil Sekjen KPU Sussongko Suhardjo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain berkas, barang bukti dan Sussongko sebagai tersangka kasus suap terhadap auditor BPK juga diserahkan. Sussongko mengaku lega karena dengan pelimpahan itu kasusnya akan segera disidangkan. "Alhamdulillah, daripada nunggu di tahanan," kata Sussongko saat tiba di KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Selasa (7/6/2005).Sussongko yang dikawal penyidik KPK tiba pukul 12.30 WIB. Sementara pengacara Wakil Sekjen KPU itu, Boediman Paningkas dan Goenawan Oetomo, sudah tiba terlebih dulu di KPK.Sussongko yang berjas abu-abu itu mengaku siap mempertanggungjawabkan segala keterangannya di pengadilan. Tentang Mulyana yang membantah tudingan menerima Rp 5 miliar, Sussongko juga siap meladeninya dalam sidang nanti. "Ya nanti, kita lihat di persidangan," katanya.Menurut Boediman, Sussongko dituduh telah ikut serta melakukan suap terhadap auditor BPK. "Dia tak terlibat sebagai pelaku utama. Pelaku utamanya Pak Mulyana," kata Boediman. Susongko dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 perubahan UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan tuduhan itu, Sussongko terancam hukuman 1-5 tahun penjara dan denda Rp 50-250 juta.JPU yang akan menangani kasus Sussongko sama dengan jaksa untuk kasus Mulyana, yakni Muhibuddin, Soewarji dan Katerina. Dalam sidang nantinya, Sussongko akan didampingi tiga pengacara. Selain Boediman dan Goenawan, Wakil Sekjen KPU itu juga akan dibela Erick S Paat.
(iy/)










































