"Pengangkatan pejabat atau pegawai ASN (aparatur sipil negara) semestinya mencermati latar belakang pegawai tersebut. Keseriusan dan komitmen terhadap korupsi salah satunya dilihat dari hal ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Senin (11/12/2017).
Tin Zuraida diangkat sebagai staf ahli Menpan-RB bidang politik dan hukum. Tin sebelumnya bekerja di Balitbang Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari OTT itu, KPK kemudian menggeledah rumah Nurhadi di kawasan elite Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jaksel. Saat penggeledahan, KPK menemukan berkas perkara yang telah disobek.
Penyidik juga menemukan uang sejumlah Rp 1,7 miliar di WC jongkok dalam rumah itu. Saat diperiksa KPK kemudian, Nurhadi mengatakan itu duit pribadi.
KPK lalu menyebut, yang menyobek berkas perkara adalah istri Nurhadi, Tin Zuraida. Saat itu, Tin menyembunyikan berkas yang telah disobek di dalam baju tidurnya. Sementara itu, Nurhadi saat dihadirkan di persidangan menyebut bahwa yang menyobek berkas adalah dirinya.
Kuatnya keterkaitan Nurhadi dalam kasus ini, membuat KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) atasnya, di luar OTT. Nurhadi akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris MA.
(nif/fdn)