Keberatan Pengacara Penembak John Albert Dinilai Mengada-ada

Keberatan Pengacara Penembak John Albert Dinilai Mengada-ada

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2005 12:53 WIB
Jakarta - Dinilai tidak cermat menyusun dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penembakan Albert Johan alias John Albert menilai kuasa hukum Krisman Siregar hanya mencari-cari alasan.Krisman adalah Kepala Seksi Operasi Dinas Tramtib DKI Jakarta yang menembak John Albert saat sedang mengamankan sebidang lahan kosong di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Februari 2005.Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Krisman menyatakan keberatan dengan dakwaan yang disusun JPU karena dianggap tidak cermat.Namun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Selasa (7/6/2005), Ketua JPU Nellita Ariani menegaskan, tudingan pengacara Krisman tersebut sangat mengada-ada. "Dakwaan itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP," tegasnya.Mengenai keberatan tim kuasa hukum Krisman terhadap uraian delik yang berbeda-beda dalam masing-masing dakwaan, lanjut Neli, juga merupakan alasan yang dicari-cari dan merupakan bentuk pembelaan yang prematur."Hal ini terlalu dini untuk dibahas pada tahap pengacuan keberatan, sehingga tidak perlu kami tanggapi lebih lanjut," tukas Nelli dalam sidang yang mengagendakan tanggapan atas keberatan kuasa hukum Krisman.Dalam sidang yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu, Nelli juga menjelaskan, alasan mengenai uraian delik yang berbeda-beda tidak termasuk dalam materi keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP.Karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Yohanes Ether Binti untuk menolak seluruh keberatan tim kuasa hukum Krisman. JPU juga menyatakan dakwaan penuntut umum tertanggal 19 April 2005 adalah sah dan memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP.Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa terdakwa berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tanggal 26 Mei 2005 sebagai dasar pemeriksaan perkara. Majelis hakim kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 16 Juni 2005 dengan agenda putusan sela. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads