"Kita sekarang sudah melakukan pendekatan kepada beberapa kepala daerah, kepolisian, dan dalam pandangan kita ke depan, harus ada perubahan terhadap tata kelola," papar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (10/12/2017).
Menurutnya penanganan pelarangan rumah ibadah tidak bisa diselesaikan kasus per kasus, tetapi harus secara nasional. Caranya, dengan menciptakan suatu sistem tata kelola yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana sebetulnya pendirian rumah ibadah, termasuk juga bagaimana orang mengekspresikan keberagamaannya," imbuhnya.
Ia menjelaskan, tata kelola menjadi urusan penting bagi seluruh pihak. Menurutnya, perubahan tata kelola akan melibatkan organisasi-organisasi agama.
"Jadi dalam agenda jangka pendek kami yang baru dipilih 1 bulan terakhir ini, kami akan melakukan road show kepada tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh penting di Indonesia," tutur Ahmad. (nvl/nvl)










































