Mobil Toyota Avanza Veloz yang ditumpangi anggota Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu mengalami kerusakan di bagian kaca belakang, depan, dan juga kaca spion kiri. Kaca belakang mobil hancur tak bersisa, sementara kaca depan retak.
Mobil tersebut kini diamankan di Markas Polda Metro Jaya. Sementara pelat nomor polisi mobil itu dicopot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di saat bersamaan, anggota Jatanras Polda Metro Jaya melintas di lokasi melihat kejadian itu dan melakukan pengejaran. Satu pelaku berhasil ditangkap anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat itu.
Sementara pelaku lainnya ditangkap warga tidak jauh dari lokasi kejadian dan diamankan di Polsek Kebayoran Baru. Namun, ketika anggota Jatanras membawa satu pelaku ke dalam mobil, warga menduga anggota tersebut adalah bagian dari komplotan pelaku.
Warga kemudian mengejar mobil tersebut dan mengepungnya di Jl Senopati, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Massa merusak mobil anggota dengan batu, hingga anggota melepaskan tembakan peringatan.
Insiden ini diketahui oleh anggota Bhabinkamtibmas yang kemudian melerai kejadian itu. Setelah anggota menjelaskan bahwa pelaku hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan anggota Jatanras menyerahkan surat tugas, barulah warga percaya.
Kedua pelaku merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan yakni Randu Yulio Giani (30) dan Muslim Monako (31). "Kasusnya masih dikembangkan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta, Minggu (10/12/2017).
(mei/dhn)











































