Meski begitu, ada dua catatan yang wajib diperhatikan terkait pergantian tersebut. Apa saja?
"Sesuai UU MD 3, pergantian adalah hak partai sepenuhnya. Tapi ada 2 catatan terkait ini. Di mana partai tersebut memutuskan untuk menunggu pra peradilan yang diajukan Pak Setya Novanto terkait posisi Beliau sebagai Ketua DPR," kata Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman lewat pesan singkat, Minggu (10/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR adalah lembaga yang berisikan 10 fraksi bukan 1 atau 2 saja, yang terikat dengan UU dan Tatib serta keputusan yang dibuat," katanya.
"Bamus DPR sendiri pada hari Kamis 7 Desember telah memutuskan untuk melaksanakan paripurna penutupan masa sidang pada Senin 11 Desember pukul 09.00 WIB," jelas Indra.
(ams/imk)











































