Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/12) kemarin pukul 13.00 WIB ketika Mirza berada di Hotel Veranda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu Mirza turun dari mobilnya dan tidak menyadari tasnya jatuh.
Ketika berada di dalam hotel, Mirza baru sadar tasnya tidak ada. Dia pun kembali mengecek ke arah mobilnya dan mendapati seorang pengendara mobil lain mengambil tasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban tersebut Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Kasus terungkap kurang dari 24 jam," imbuh Kasat Reskrim AKBP Bismo Teguh menambahkan.
Mirza pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Selatan pada hari itu juga. Polisi melakukan pelacakan dan berhasil menangkap Agus di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat.
Sementara itu, Agus disangka pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut berupat satu buah tas warna cokelat, uang tunai Rp 3,4 juta, dua amplop untuk gaji warna hijau, id card milik Mirza, buku tabungan, satu unit handphone dan satu unit mobil. (knv/dhn)











































