Bawa Kabur Duit Perusahaan, Pria ini Ditangkap Polisi

Bawa Kabur Duit Perusahaan, Pria ini Ditangkap Polisi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Minggu, 10 Des 2017 14:42 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Budi Santoso (32) ditangkap polisi karena diduga membawa kabur uang perusahaan. Tak hanya itu, Budi juga membelanjakan uang perusahaan untuk keperluan pribadinya.

"Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan pelaku meninggalkan kantor cabang dan tidak diketahui keberadaannya," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho dalam keterangannya, Minggu (10/12/2017).

Budi ditangkap di Banjar, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (9/12) setelah dilaporkan kantor pusat perusahaannya di Serpong ke polisi sejak Oktober. Saat itu, Budi disebut telah mendapatkan transfer uang operasional perusahaan sebesar Rp 800 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut uang yang dibawa kabur Budi itu digunakan untuk sewa rumah dan membeli berbagai macam perabotan. Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya 7 perhiasan emas, satu mobil, dua sepeda motor serta satu unit rumah di Kota Banjar.

Sejumlah perabotan dan barang elektronik seperti kulkas, AC, dan mesin cuci juga ikut disita polisi. Budi dibawa ke Polsek Serpong, Tangsel untuk diperiksa. Dia dikenai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (abw/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads