"Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan pelaku meninggalkan kantor cabang dan tidak diketahui keberadaannya," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho dalam keterangannya, Minggu (10/12/2017).
Budi ditangkap di Banjar, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (9/12) setelah dilaporkan kantor pusat perusahaannya di Serpong ke polisi sejak Oktober. Saat itu, Budi disebut telah mendapatkan transfer uang operasional perusahaan sebesar Rp 800 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah perabotan dan barang elektronik seperti kulkas, AC, dan mesin cuci juga ikut disita polisi. Budi dibawa ke Polsek Serpong, Tangsel untuk diperiksa. Dia dikenai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (abw/dhn)