Panglima TNI Diminta Izinkan Prajuritnya Diperiksa Komnas
Selasa, 07 Jun 2005 11:40 WIB
Jakarta - Sejumlah prajurit TNI menolak memenuhi panggilan Komnas HAM terkait kasus penculikan. Hal ini membuat DPR kecewa dan meminta panglima TNI mengizinkan prajuritnya diperiksa. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Akil Mochtar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2005). Menurut dia, penolakan perwira TNI atas panggilan Komnas HAM tidak berdasar."Kejahatan kemanusiaan bisa diberlakukan surut, karena pinsip hukum pidana nasional dan internasional mengakui asas nonretroaktif terhadap kejahatan kemanusiaan. Jadi tidak ada alasan dengan hal itu," tukas Akil.Dikatakan dia, sesuai dengan UU Pengadilan HAM, Komnas HAM punya kewenangan sebagai penyidik. "Karena itu, tidak ada salahnya mereka datang. Toh di situ belum diberikan status posisinya sebagai apa," ujarnya.Akil meminta perwira TNI datang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. "TNI dalam hal ini harus menghormati pula karena pemanggilan didasarkan pada undang-undang. Kalau kondisinya terus seperti ini justru akan merugikan pihak TNI, karena akan menimbulkan pertanyaan ada apa sebenarnya kok tidak mau," imbuhnya.Komnas HAM telah membuat daftar 12 orang dari TNI dan Polri, baik yang masih aktif atau pun yang sudah pensiun, untuk dimintai keterangan terkait kasus penghilangan paksa para aktivis yang terjadi pada 1997-1998.Dua jenderal tidak memenuhi panggilan Komnas HAM pada Jumat lalu, 3 Juni 2005, yakni Letjen Purn Prabowo Subianto dan Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin. Sedangkan Jenderal Purn Wiranto baru bersedia diperiksa pada 10 Juni 2005.
(aan/)











































