Korupsi APHI Lebih Rp 21 M
Adiwarsita Mulai Disidang
Selasa, 07 Jun 2005 09:50 WIB
Jakarta - Politisi Golkar Adiwarsita Adinegoro duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Selasa (7/6/2005). Dia diadili dalam kasus korupsi Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) senilai Rp 21,345 miliar.Adiwarsita adalah mantan ketua APHI. Saat ini dia masih tercatat sebagai anggota DPR periode 2004-2009.Adiwarsita didakwa dengan 4 dakwaan berlapis. Salah satunya dalam dakwaan kesatu primer, Adiwarsita didakwa melakukan korupsi dana APHI yang merugikan negara Rp 21,345 miliar dan 100 ribu dolar AS. Untuk tindakan itu, Adiwarsita dijerat dengan pasal 1 ayat 1 sub a juncto pasal 28 juncto pasal 34 C UU nomor 3 tahun 1971 juncto pasl 43 A UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang korupsi.Kejagung juga telah menetapkan tiga eks pengurus APHI sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Ketua Umum APHI A Fattah, mantan Wakil Bendahara APHI Zain Masyhur dan Yusran Sarif. Adiwarsita dan A Fattah ditahan sejak 22 Desember 2004, Zain Masyhur ditahan sejak 12 Januari 2005, dan Yusran Sarif ditahan sejak April 2005.
(nrl/)