"Pemerintah daerah punya tanggung jawab yang besar apakah Pilkada Kota Serang berjalan baik atau tidak. Selain itu, tentu Pemkot Serang juga harus mendukung penyelenggaraan pilkada ini dengan cara menjaga netralitas ASN," ujar komisioner KPU Pramono U Tanthowi dalam sambutan acara launching Pilwalkot Serang 2018 di Alun-alun Barat Kota Serang, Sabtu (9/12/2017).
Soal pentingnya netralitas ASN, Pramono bicara pengalaman pilkada sebelumnya saat diputus Mahkamah Konstitusi untuk pemungutan suara ulang. Dua pilkada yang dimaksud adalah Pandeglang pada 2010 dan Lebak pada 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita lihat amar putusan MK, salah satu faktor yang mendorong MK memutuskan pemungutan suara ulang adalah netralitas birokrasi dan aparatur sipil negara. Ini penting sekali, apalagi di Undang-Undang Pilkada sekarang itu sudah lebih dari 4 yang mengatur soal potensi dengan penggunaan program anggaran dan kewenangan oleh birokrasi dan pejabat pemerintah," sambungnya.
Karena itu, KPU meminta ASN mengekspresikan pilihan politiknya hanya lewat bilik suara. ASN diminta tidak bicara pilihan politik di hadapan publik atau media sosial. (fdn/fdn)











































