"Ini (alasan) faktor ekonomi," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/12/2017).
YS dilaporkan Pamela, yang bernama asli Rizka Indri Safitri, pada Jumat (8/12). Dengan barang bukti transfer uang total Rp 12,5 juta, polisi menetapkan YS sebagai tersangka.
YS diduga mencuri uang Pamela dengan cara menggunakan kartu ATM milik Pamela yang sudah diketahui PIN-nya. Menurut Arif, YS sudah menggunakan uang Rp 7,5 juta untuk belanja online dan melakukan transfer ke rekening anggota keluarga sebesar Rp 5 juta.
"Hari ini kita masih coba melayangkan panggilan kepada pemilik rekening, di mana si pelaku mengirimkan uangnya untuk membeli barang-barang secara online," sambung Arif. (fdn/jbr)