Pandangan PP Muhammadiyah dan MUI soal Aliran Kepercayaan di KTP

Pandangan PP Muhammadiyah dan MUI soal Aliran Kepercayaan di KTP

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 08 Des 2017 23:48 WIB
Foto: Samsdhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Pengurus Pusat Muhammadiyah menggelar pengajian membahas aliran kepercayaan yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Apa pendapat pengurus PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal aliran kepercayaan yang masuk kolom agama di KTP?

Diskusi ini menghadirkan Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Iliyas, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri, serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI M Baharun. Sementara itu, Haedar Nashir tidak bisa hadir tapi menyampaikan pendapat lewat tayangan video.

Tema pengajian rutin yang membahas mengenai aliran kepercayaan tinjauan hukum keagamaan dan strategi dakwah ini berlangsung di gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, yang berlangsung pada pukul 20.00-22.00 WIB. Pendapat Haedar Nashir disiarkan menggunakan proyektor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tema tentang agama kita angkat pada pengajian kali ini karena putusan MK terkait kolom agama yang memperoleh aksi yang begitu intens dari kalangan umat beragama. Secara hukum memang keputusan MK sifatnya final dan tidak bisa dibatalkan dan kita sudah mengakui keberadaan MK seperti itu. Dari segi hukum memang tidak bisa dibantah dan dibatalkan, tetapi harus diingat permasalahan agama sangat fundamental," kata Haedar, Jumat (8/12/2017).
Pandangan PP Muhammadiyah dan MUI Soal Aliran Kepercayaan di KTPFoto: Samsdhuha Wildansyah/detikcom

Haedar mengatakan proses hukum atau keputusan hukum tidak boleh mencederai eksistensi umat agama di Indonesia. Proses hukum, termasuk keputusan MK sekalipun, menurutnya, biarpun bersifat final, itu tidak boleh menghilangkan pemikiran umat beragama.

Selain itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan putusannya dengan cara kepastian, apakah adil atau tidak, kemanfaatan, apakah putusan ini bermanfaat. Menurutnya, saat putusan MK dilakukan mengenai kolom agama disenyapkan oleh MK dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ataupun ormas-ormas tidak diikutsertakan dalam memutus keputusan.

"Berangkat dari paradigma ini, maka putusan MK yang memasukkan aliran kepercayaan dalam kolom agama pada KTP perlu disikapi secara bijak tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan administrasi semata. Sebagai sebuah putusan pengadilan yang bersifat final and binding, maka putusan MK wajib dipatuhi dan dihormati. Namun dalam realisasinya, hal ini perlu diawasi dengan serius agar tidak melahirkan persoalan baru. Dengan disenyapkannya putusan itu yang dilakukan MK menjadi sebuah pertanyaan," kata Syaiful Bahri.

Ketua Komisi Hukum MUI M Bahar, mewakili KH Ma'aruf Amin, menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, apa yang dikatakan Syaiful Bahri benar bahwa keputusan MK tidak terdengar dan bersifat diam-diam atau tersembunyi.

"Memang benar apa yang dikatakan Syaiful Bakhri khusus putusan MK memang senyap dan diam-diam, tersembunyi tahu-tahu keluar putusan MK. Jadi teman-teman di MUI merasa kecolongan. MUI tidak dilibatkan dalam ini, pakar-pakar yang lain juga tidak diajak koordinasi nah ada apa ini. kita meyakini 9 orang di MK bukan malaikat dan bisa saja salah," kata M Bahar.

Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Iliyas menanggapi diskusi ini dengan mengatakan, tanpa perlu rapat, ia pasti menolak putusan MK. Menurutnya, tugas pemerintah negara sekarang harus membuat definisi agama yang bisa diakui.

"Pertama harus diuji soal agamanya. Pertama siapa Tuhanya dan gimana cara berhubungan dengan Tuhan dan manusia. Harus jelas tidak semua jadi agama. Kalau diuji dan bertentangan dengan pancasila berarti tidak bisa di Indonesia. Aliran kepercayaan itu banyak dan harus diuji. Siapa Tuhanya," kata Yunahar. (jor/yas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads