"Kalau dilihat dari kerusakan mobilnya diperkirakan mobil melaju kencang," ucap Kasatlantas Polres Indramayu AKP Asep Nugraha kepada detikcom saat dihubungi, Jumat (8/12/2017).
Dari foto yang diterima detikcom, kondisi mobil tersebut memang rusak parah. Bagian depan hancur hingga bagian tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya memprediksi ini di atas 100 km/jam kecepatannya. Tapi ini baru prediksi, memang harus melalui perhitungan yang tepat," kata Asep.
Polisi menduga sopir lalai dalam berkendara. Berdasarkan aturan, sambung Asep, kendaraan di jalan tol tidak boleh melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.
"Apalagi tadi kondisinya sedang hujan. Seharusnya memang tidak perlu melebihi kecepatan," tandasnya.
Satlantas Polres Indramayu masih terus memproses kasus ini. Bahkan bukan tidak mungkin sopir dapat ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya.
"Bisa saja (jadi tersangka) karena dia yang bawa mobilnya. Sekarang masih terperiksa (statusnya)," kata Asep.
Sebelumnya diberitakan, akibat kecelakaan ini, Syarifah, istri Bupati Roni, tewas di lokasi kejadian. Dua ajudan Bupati Roni, Afdhal (24) dan Cut Zahra (27), juga tewas di tempat.
Sementara itu, Eko dan Bupati Roni selamat dari kecelakaan ini. (jbr/jbr)