Ketua IDI Sumsel dr Rizal Sanif kepada wartawan mengatakan pihaknya sangat menyayangkan praktik ilegal yang dilakukan dokter WG. Walaupun praktik aborsi diperbolehkan, kasus dokter WG dinilai telah mencoreng profesi kedokteran di Indonesia.
"Sebenarnya abortus (aborsi) itu boleh menurut undang-undang. Jika kehamilannya dapat membahayakan yang mengandung, itu ada prosedurnya. Termasuk untuk pemeriksaan dan pengerjaan itu juga harus dilakukan di rumah sakit, bukan di tempat praktik," kata dr Rizal saat ditemui di RS Mohamad Hoesin, Palembang, Jumat (8/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk dokter WG, IDI Sumsel tidak memiliki wewenang menetapkan bersalah atau tidak, tapi kita melalui cabang akan cari tahu dulu apakah benar-benar anggota IDI atau tidak. Begitu juga dengan izin praktik dan lain sebagainya," sambung dokter spesialis kandungan ini.
"Kalau kami prinsipnya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum di kepolisian. Jika terbukti ilegal, kami juga tidak mungkin memberikan pendampingan untuk bantuan hukum," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dokter WG ditangkap oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel pada Rabu (6/12) sekitar Pukul 18.00 WIB, sesaat sebelum melakukan praktik aborsi. Selain dikter WG, polisi turut mengamankan seorang mahasiswi berinisial NM (24).
Adapun barang bukti yang diamankan adalah obat-obatan yang telah diracik sendiri oleh dokter WG untuk menghancurkan janin. Termasuk obat penahan rasa sakit yang harus dikonsumsi mahasiswi NM. (asp/asp)










































