2 Calon Independen Pilwalkot Serang Gagal Syarat Administrasi

2 Calon Independen Pilwalkot Serang Gagal Syarat Administrasi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 08 Des 2017 19:40 WIB
2 Calon Independen Pilwalkot Serang Gagal Syarat Administrasi
Foto: Tim Infografis detikcom
Serang - Dua calon perseorangan di Pilwalkot Serang 2018 tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi jumlah KTP dukungan. Berdasarkan hasil akhir penghitungan KPU, dua calon yaitu Agus Irawan-Samsul Bahri dan Sigit Suwitarto-Wildan Ardisasmita kurang dari minimal 38.700 dukungan.

Meskipun di tahapan verifikasi administrasi kedua calon perseorangan tersebut tak memenuhi syarat, namun KPU Kota Serang akan tetap melakukan verifikasi faktual ke masyarakat. Masing-masing, dari hasil pemeriksaan kedua calon di atas terkumpul sebanyak 37.244 untuk pasangan Agus-Samsul dan 35.840 untuk pasangan Sigit-Wildan.

"Dari 3 bakal calon perseorangan, hasil vermin (verifikasi administrasi), ada kandidat yang masih di bawah ambang batas. Tapi, akan kita bawa ke verfak (verifikasi faktual)," kata Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Mudliyat Mabruri kepada wartawan di Kota Serang, Banten, Jumat (8/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Verifikasi faktual sendiri akan dilakukan KPU Kota Serang di 12-25 Desember dengan memperhatikan daerah terbanyak dukungan seperti misalkan di Kelurahan Cimuncang, Banten, dan Sepang. Di verifikasi faktual ke lapangan inilah menurut Fierly akan terlihat jumlah sebetulnya dari dukungan masing-masing calon perseorangan.

Setelah diketahui jumlahnya, pada tanggal 30 Desember KPU mengumumkan pada masing-masing calon terkait jumlah kekurangan. Jumlahnya, kemudian menurut Fierly akan dikalikan dua kali lipat untuk dipenuhi masing-masing calon.

"Kalau 10 ribu kekurangannya, 10 ribu kali 2, jumlahnya harus dibawa lagi ke KPU tanggal 10-20 Januari 2018," katanya. (bri/asp)


Berita Terkait