Meskipun di tahapan verifikasi administrasi kedua calon perseorangan tersebut tak memenuhi syarat, namun KPU Kota Serang akan tetap melakukan verifikasi faktual ke masyarakat. Masing-masing, dari hasil pemeriksaan kedua calon di atas terkumpul sebanyak 37.244 untuk pasangan Agus-Samsul dan 35.840 untuk pasangan Sigit-Wildan.
"Dari 3 bakal calon perseorangan, hasil vermin (verifikasi administrasi), ada kandidat yang masih di bawah ambang batas. Tapi, akan kita bawa ke verfak (verifikasi faktual)," kata Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Mudliyat Mabruri kepada wartawan di Kota Serang, Banten, Jumat (8/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diketahui jumlahnya, pada tanggal 30 Desember KPU mengumumkan pada masing-masing calon terkait jumlah kekurangan. Jumlahnya, kemudian menurut Fierly akan dikalikan dua kali lipat untuk dipenuhi masing-masing calon.
"Kalau 10 ribu kekurangannya, 10 ribu kali 2, jumlahnya harus dibawa lagi ke KPU tanggal 10-20 Januari 2018," katanya. (bri/asp)










































