Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat (8/12/2017). Guntur menjelaskan tiga orang yang diamankan itu adalah Kepala Satpol PP Pemkab Kampar Muhamad Jamil, Ardinal sebagai PPTK, dan Indra Gusnaidi sebagai bendahara pengeluaran.
"Tiga orang yang diamankan ini melakukan pemotongan honor anggota Satpol PP yang melakukan pengamanan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Riau," kata Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan pembayaran honor pengamanan siang itu, kata Guntur, anggota Satpol PP hanya menerima bayaran Rp 850 ribu.
"Padahal seharusnya uang pengamanan yang diterima setiap anggota Satpol PP sebesar Rp 2,7 juta," kata Guntur.
Dari data tersebut, kata Guntur, tim Reskrimsus Polda Riau langsung menuju ke ruangan bendahara. Saat itu bendahara tengah mendistribusikan uang pengamanan tersebut.
"Tim melakukan penggeledahan di ruangan tersebut. Uang hasil pemotongan tersebut disimpan dalam brankas Rp 285 juta," kata Guntur.
Wadir Reskrimsus AKBP Edi Faryadi menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada bendahara, diketahui bahwa hasil uang pemotongan sebagian lagi dibawa Kasatpol PP M Jamil.
"Dari keterangan tersebut, tim lantas bergerak ke rumah Kepala Satpol PP. Di rumah tersebut kita geledah kembali sesuai dengan keterangan bendaharanya. Hasilnya, kita sita uang hasil korupsi sebanyak Rp 175 juta. Jadi totalnya barang bukti Rp 460 juta," kata Edi.
Dalam kasus ini, kata Edi, para pelaku dijerat UU No 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf f tentang Tipikor.
"Ketiga tersangka sudah kita amankan di Polda Riau. Pemeriksaan lebih lanjut masih kita lakukan," tutup Edi. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini