Bakal Jalani Sidang, Bagaimana Posisi Novanto sebagai Ketua DPR?

Bakal Jalani Sidang, Bagaimana Posisi Novanto sebagai Ketua DPR?

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 08 Des 2017 18:50 WIB
Ketua DPR Setya Novanto (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto segera menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada 13 Desember 2017. Bagaimana posisinya sebagai Ketua DPR?

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tidak menutup kemungkinan Novanto diberhentikan sementara. Namun, menurutnya, keputusan itu harus menunggu proses dakwaan dimulai.


"Kami melakukan langkah-langkah konstitusional berdasarkan payung hukum yang ada. Hingga dalam hal ini belum bisa menyampaikan lebih jauh mana kala belum ada fakta dan tidak bisa berandai-andai," kata Taufik di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Pasal 87 ayat 5, disebutkan 'Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih'.


Atas dasar tersebut, Taufik meminta masyarakat bersabar dan menunggu dakwaan yang akan dibacakan jaksa saat persidangan nanti. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses internal di Partai Golkar.


"Kita tunggu saja nanti perkembangannya. Yang pasti, Partai Golkar harus kita hormati sedang melakukan konsolidasi internal," ujarnya.

Sebelumnya, Novanto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Desember mendatang. Hingga saat ini, Novanto masih ditahan KPK dengan status tersangka dugaan korupsi e-KTP. (dkp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads