Kepala Perwakilan Jasa Raharja Wilayah Bone-Soppeng-Wajo-Sinjai (Bosowasi), Alem Nofri Yoppi, merilis tujuh korban kecelakaan yang masuk daftar pertanggungjawaban. Mereka adalah:
1. Muh. Yunus (23)
Alamat: Kel. Lapai Kec. Ngapa Kab. Kolaka Utara Sultra
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alamat: Lappai Kolaka Utara
3. Per Indo Sennang (53)
Alamat: Dsn Tomodi Kec. Tempe Kab. Wajo
4. Per. Indo Mene
Alamat: Dsn Tomodi Kec. Tempe Kab. Wajo
5. Lel. Lahame
Alamat: Dsn Tomodi Kec. Tempe Kab. Wajo
Dua orang yang sebelumnya ditemukan dengan alamat di Kolaka Utara, setelah di tindaklanjuti, ternyata merupakan warga Kabupaten Wajo yang berdomisili di Kolaka Utara karena bekerja di sana.
Pihak Jasa Raharja langsung berangkat menuju rumah ahli waris saat ini. Pihaknya pun menargetkan penerimaan santunan kepada keluarga selesai dalam 1Γ24 jam.
"Kami dalam perjalanan dari Bone ke Wajo menuju rumah ahli waris. Kalau bisa, kami selesaikan proses penerimaan santunan secepat mungkin. Targetnya 1Γ24 jam, supaya santunan yang diberikan kepada korban juga bisa langsung digunakan," kata Yoppi. (asp/asp)











































