"Ada dua, satu anggaran untuk tahapan pemilu dan kedua untuk anggaran rutin KPU. Rp 10,4 Triliun atau sekitar Rp 10,8 Triliun itu untuk tahapan, kemudian RP 1,4 Triliun (untuk anggaran rutin KPU) , jadi (total) Rp 12,2 Triliun," ujar Arief di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2017).
Arief mengatakan anggaran yang paling besar dikeluarkan untuk honorarium. Di antaranya Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenernya kalau dihitung dibandingkan sebelumnya ya ini lebih hemat, padahal tahun 2014 itu Rp 18 Triliun tetapi yang digunakan sekitar Rp 14 Triliun saja," ujar Arief.
"Kalau sekarang totally mungkin (pilkada 2018) Rp 10,8 Triliun sementara kalau 2019, Rp 6 Triliun, kan berarti Rp 16,8 Triliun ya," sambungnya.
Namun, menurutnya, masih terdapat kekurangan sebesar Rp 3 Triliun. Kekurangan ini untuk perlengkapan pemilu berupa kotak suara.
"KPU setelah hitung semuanya dari total anggaran itu masih ada kekurangan, yang kami ajukan sekitar Rp 3 Triliun untuk tambahan,"ujar Arief.
Arief berharap kekurangan anggaran ini nantinya dapat diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBNP). Selain itu ia juga berharap anggaran untuk pemilu dapat keluar pada awal Januari agar pelaksanaan tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar. (idh/idh)











































