"Adapun telah beralihnya status pemohon Setya Novanto dalam perkara a quo dari status tersangka menjadi terdakwa telah secara jelas dan tegas berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa Setya Novanto Nomor B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
KPK berpegang pada Pasal 1 angka 15 KUHAP mengenai status Novanto menjadi terdakwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hal tersebut, maka pelimpahan perkara atas nama terdakwa Setya Novanto yang dilakukan termohon kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat untuk segera memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemohon," ujar Setiadi.
Sementara itu, praperadilan Novanto akan dilanjut dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon pada Senin (11/12) mendatang. Saksi yang akan dihadirkan rencananya berjumlah tiga orang.
Untuk sidang perdana pokok perkara sendiri akan digelar pada Rabu (13/12). (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini