HK disomasi atas pinjaman yang dilakukan pada Februari 2016 sebesar Rp 300 juta. Melalui penasihat hukumnya, Romy Pakaya, Zainudin telah mengirimkan surat somasi dengan nomor surat 27/SOM-RPA/XII/2017 tertanggal 7 Desember 2017.
Surat somasi tersebut dilayangkan tidak lain untuk mengingatkan pembayaran pinjaman yang telah dilakukan oleh HK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan langkah awal yang dilakukan oleh pihak kami, yakni mengirimkan somasi kepada Hamid Kuna. Sebab, ini adalah perjanjian dan telah dijanjikan tiga bulan untuk pembayarannya. Hanya, hingga saat ini belum ada kejelasan," sambung Romy.
Sebelumnya, Zainudin menggugat anaknya, Fadli, terkait utang-piutang untuk keperluan Pilkada Serentak 2015 senilai Rp 13 miliar. Uang itu mengantarkan Faldi menjadi Wakil Bupati Gorontalo bersama Bupati Nelson Pamoligo. Belakangan, Zainudin menggugat anaknya ke PN Gorontalo karena anaknya tidak tepat waktu mengembalikan utangnya itu.
"Kalau memang tidak ada niat baik (HK), hal ini akan kami tindak lanjuti ke proses hukum sebagai kasus wanprestasi," pungkas Romi Pakaya. (asp/asp)