Bukti di Praperadilan, KPK 4 Kardus Vs Novanto 2 Koper

Bukti di Praperadilan, KPK 4 Kardus Vs Novanto 2 Koper

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 08 Des 2017 14:40 WIB
Praperadilan Setya Novanto (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal Kusno mempersilakan tim biro hukum KPK dan tim kuasa hukum Setya Novanto menyerahkan bukti. Masing-masing tim pun mengeluarkan buktinya.

Dari pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (8/12/2017), tim biro hukum KPK tampak membawa 4 kardus dan 1 koper. Sedangkan tim kuasa hukum Novanto mengeluarkan 2 koper berisi surat dan dokumen.

Bukti di Praperadilan, KPK 4 Kardus Vs Novanto 2 KoperBukti yang dibawa tim biro hukum KPK (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)

Kedua tim itu dipersilakan maju ke hadapan hakim. Kusno pun memeriksa bukti dokumen yang diserahkan padanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kusno menskors sidang selama kurang lebih 2 jam. Sidang diskors setelah agenda mendengarkan jawaban dari KPK terhadap permohonan praperadilan pihak Novanto.

Bukti di Praperadilan, KPK 4 Kardus Vs Novanto 2 KoperBukti yang dibawa tim kuasa hukum Setya Novanto (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)


Dalam persidangan, KPK membantah dalil permohonan praperadilan kuasa hukum Setya Novanto soal penetapan tersangka tidak sah karena bentuk pengulangan atau melanggar asas ne bis in idem. KPK menilai asas itu akan terpenuhi bila seseorang telah dituntut di persidangan dan mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan ketentuan tersebut asas ne bis in idem terpenuhi apabila telah seseorang telah dituntut di persidangan dengan satu perkara yang pernah diadili dan jika mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap, inkrah," kata salah seorang anggota tim biro hukum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017). (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads