Dari pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (8/12/2017), tim biro hukum KPK tampak membawa 4 kardus dan 1 koper. Sedangkan tim kuasa hukum Novanto mengeluarkan 2 koper berisi surat dan dokumen.
![]() |
Kedua tim itu dipersilakan maju ke hadapan hakim. Kusno pun memeriksa bukti dokumen yang diserahkan padanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam persidangan, KPK membantah dalil permohonan praperadilan kuasa hukum Setya Novanto soal penetapan tersangka tidak sah karena bentuk pengulangan atau melanggar asas ne bis in idem. KPK menilai asas itu akan terpenuhi bila seseorang telah dituntut di persidangan dan mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap.
"Berdasarkan ketentuan tersebut asas ne bis in idem terpenuhi apabila telah seseorang telah dituntut di persidangan dengan satu perkara yang pernah diadili dan jika mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap, inkrah," kata salah seorang anggota tim biro hukum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017). (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini