"Sindikat yang kita tangkap ini ada sebagai pemetik (pelaku pencurian) dan penadah. Ada salah satu pelaku berinisial MADM (36) yang mengaku sebagai wartawan dari tabloid bulanan," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga kepada detikcom, Jumat (8/12/2017).
Shinto mengatakan MADM merupakan penadah motor-motor hasil curian. MADM mengaku telah melakukan kejahatan tersebut selama lebih dari setengah tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain MADM, pelaku lain yang berperan sebagai penadah yang ditangkap adalah MDS alias Ancu dan ADT (42). Sementara polisi juga berhasil menangkap kelompok pelaku pencurian yakni SDT (28), UD (18) dan, IMDN (27).
Salah seorang pelaku mengaku berprofesi sebagai wartawan. Dia berperan sebagai penadah (Foto: Dok. Istimewa) |
"Penangkapan jaringan ini merupakan pengembangan dari tersangka SDT yang sudah diproses pada April 2017 lalu," sambung Shinto.
Sindikat ini diduga telah melakukan aksinya sejak lama. Polres Gowa sendiri mencatat setidaknya ada tiga laporan polisi terkait pencurian motor yang dilakukan komplotan ini sejak April 2017.
"Modusnya mereka mencari sasaran motor yang diparkir di halaman, kemudian merusaknya dengan kunci letter 'Y', kemudian dijual ke penadah atau digadaikan," lanjut Shinto.
Dari para pelaku, polisi menyita 11 unit motor hasil curian, 1 buah kunci letter Y berikut anak kuncinya, 21 set kunci motor, 25 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbagai jenis motor, 7 lembar salinan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta 2 pasang pelat nomor motor dan mobil. Atas perbutannya kelompok ini dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
"Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang bermain di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan," tandas Shinto. (mei/jbr)












































Salah seorang pelaku mengaku berprofesi sebagai wartawan. Dia berperan sebagai penadah (Foto: Dok. Istimewa)