"Hari ini ada Rp 9,2 miliar uang pengembalian perkara korupsi yang kita sita. Sebelumnya sudah ada Rp 1,8 miliar yang kita sita. Totalnya kami menyelamatkan keuangan negara Rp 11 miliar," kata Kajari Rohil, Bima Suprayoga, didampingi Kasi Intelijen Odit Megonondo dan Kasi Pidsus Arifin Mochtar dalam jumpa pers, Jumat (8/12/2017) di Rohil.
Bima menjelaskan, pengembalian uang Rp 9,2 miliar ini dalam perkara korupsi jembatan Padamaran II pada proyek tahun 2008. Penyitaan selanjutnya, Rp 1,8 miliar dari kasus korupsi pada Bapenda Kab Rohil tahun anggaran 2008 hingga 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Intelijen Odit menambahkan, pengembalian uang ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Penyelamatan keuangan negara merupakan penyidikan yang dilakukan Kejati Riau yang kemudian penuntutan JPU Kejari Rohil.
"Untuk penyelamata hasil denda, kita berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 200 juta," kata Odit. (cha/asp)