"Ikut pula diserahterimakan barang bukti yang disita sebanyak 807 item berupa barang bergerak yang ada di dalam rumah maupun berupa dokumen-dokumen yang disita dari kantor First Travel, " kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam keterangannya, Jumat (8/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 tersangka dan barang-barang bukti diserahkan jaksa penuntut umum di Kejari Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017) pukul 15.00 WIB. Para tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan, dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, usai diserahkan ke Kejari Depok, penahanan trio bos First Travel itu dipindahkan ke Rutan Depok. Ketiganya keluar dari Kejari Depok, Jl Boulevard Raya, Pancoran Mas, pada pukul 20.18 WIB, Kamis (7/12).
Saat keluar dari Kejari Depok, Andika hanya berkomentar singkat ketika ditanya mengenai total aset yang disita mencapai Rp 40 miliar. "Saya serahkan sama pengacara," katanya.
Sedangkan Anniesa diam dan hanya menjawab soal kondisi kesehatannya. Ketiga tersangka yang mengenakan baju tahanan ini langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Depok ke Rutan Depok.
(idh/hri)