Aset-aset Bos First Travel yang Diserahkan ke Kejaksaan Versi Polri

Aset-aset Bos First Travel yang Diserahkan ke Kejaksaan Versi Polri

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 08 Des 2017 12:00 WIB
Foto: Pasutri bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dibawa menggunakan mobil tahanan dari Kejari Depok. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Penyidik Bareskrim telah melimpahkan kasus 3 orang bos First Travel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Selain para tersangka Andika Surchman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Nuraida Hasibuan, sederet barang bukti seperti mobil hingga uang juga diserahkan.

"Ikut pula diserahterimakan barang bukti yang disita sebanyak 807 item berupa barang bergerak yang ada di dalam rumah maupun berupa dokumen-dokumen yang disita dari kantor First Travel, " kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam keterangannya, Jumat (8/12/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada kuitansi pembayaran sebanyak 2.040 bukti pelunasan, 11 unit mobil, 3 rumah tinggal, 1 apartemen , 1 gedung kantor beserta isinya seperti perabotan kursi, meja, komputer, uang Rp 1.539.715.000 yang disita dari berbagai rekening.

3 tersangka dan barang-barang bukti diserahkan jaksa penuntut umum di Kejari Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017) pukul 15.00 WIB. Para tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan, dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.



Sebelumnya, usai diserahkan ke Kejari Depok, penahanan trio bos First Travel itu dipindahkan ke Rutan Depok. Ketiganya keluar dari Kejari Depok, Jl Boulevard Raya, Pancoran Mas, pada pukul 20.18 WIB, Kamis (7/12).

Saat keluar dari Kejari Depok, Andika hanya berkomentar singkat ketika ditanya mengenai total aset yang disita mencapai Rp 40 miliar. "Saya serahkan sama pengacara," katanya.

Sedangkan Anniesa diam dan hanya menjawab soal kondisi kesehatannya. Ketiga tersangka yang mengenakan baju tahanan ini langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Depok ke Rutan Depok.

(idh/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads