KPK Bantah Penetapan Tersangka Novanto Tak Sah karena Pengulangan

Praperadilan Setya Novanto

KPK Bantah Penetapan Tersangka Novanto Tak Sah karena Pengulangan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 08 Des 2017 11:49 WIB
Praperadilan Setya Novanto (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - KPK membantah dalil permohonan praperadilan kuasa hukum Setya Novanto soal penetapan tersangka tidak sah karena bentuk pengulangan atau melanggar asas ne bis in idem. KPK menilai asas itu akan terpenuhi bila seseorang telah dituntut di persidangan dan mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan ketentuan tersebut asas ne bis in idem terpenuhi apabila telah seseorang telah dituntut di persidangan dengan satu perkara yang pernah diadili dan jika mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap, inkrah," kata salah seorang anggota tim biro hukum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

KPK mengatakan praperadilan hanya memeriksa aspek formil tindakan yang dilakukan penyidik. Praperadilan tak memutus perkara pokok sehingga KPK berwenang menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah jelas yang diperiksa bukan lingkup perkara pokok yang diperiksa tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket KTP berbasis nomor induk elektronik secara nasional tahun 2009-2012. Namun persidangan tersebut hanya memeriksa aspek formil sebagai bentuk pengawasan terhadap tindakan yang dilakukan penyidik," tuturnya.

Dengan demikian, KPK menegaskan pihaknya tak melanggar asas ne bis in idem sebagaimana dinyatakan oleh kuasa hukum Novanto. Penetapan tersangka pun dinilai sah dan tak cacat prosedur.

"Karena perkaranya belum dilakukan penuntutan dalam persidangan perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto," paparnya.

Selain itu, KPK juga menjawab dalil permohonan soal penetapan tersangka tak sah karena penyidiknya tak berwenang. KPK berpendapat praperadilan tak berwenang untuk memeriksa terkait pegawai KPK sebab hal tersebut kewenangan PTUN. Penyidik yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Novanto adalah Ambarita Darmanik.

"Pengujian atas pengabsahan keputusan pimpinan KPK merupakan sengketa tata usaha negara," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Setya Novanto menyebut penetapan tersangka kliennya oleh KPK tidak sah. Menurutnya, penetapan Novanto itu bentuk pengulangan sehingga melanggar asas ne bis in idem.

"Penetapan tersangka a quo adalah bentuk pengulangan terhadap penetapan tersangka yang pertama," ucap salah satu anggota kuasa hukum Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

(knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads