Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Dipanggil KPK terkait Kasus BLBI

Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Dipanggil KPK terkait Kasus BLBI

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 08 Des 2017 10:42 WIB
Prof Dorodjatun Kuntjoro-Jakti (Foto: Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Prof Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

"Diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Jumat (8/12/2017).

Dorodjatun menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 9 Agustus 2001 hingga 20 Oktober 2004. Dorodjatun sebelumnya juga pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus SKL BLBI. Pemeriksaan itu dilakukan pada 4 Mei 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Dorodjatun, KPK juga memanggil saksi lainnya. Ada 2 saksi yang akan diperiksa untuk kasus dugaan korupsi SKL BLBI yakni Laura Rahardja dan Lukita Dinarsyah Tuwo.

"Saksi atas nama Laura Rahardja dan Lukita Dinarsyah Tuwo juga diperiksa untuk tersangka SAT," terang Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka selaku mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kasus berawal pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Namun pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. (zak/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads